PADANG LAWAS SUMATRA UTARA - Aliansi wartawan Rokan hulu danwartawan padang lawas melakukan aksi demo di depan kantor kejaksaan negeri Sibuhuan kab Padang lawas kamis 07/12/2023 .
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Dalam aksinya di depan kantor kejaksaan negeri Sibuhuan puluhan wartawan dan keluarga korban penganiayaan meminta kepada kejaksaan negeri sibuhuan agar menuntut para pelaku penganiayaan terhadap warga dan wartawan yang terjadi di dusun kali kapuk desa sungai korang tanggal 28 April 2023 lalu, agar di hukum seberat beratnya sesuai undang undang pidana Penganiayaan .
Selain itu massa berharap jaksa bisa memasukan pasal berlapis terhadap pelaku sesuai dengan undang undang no 40 tahun 1999 mengingat Korba adalah seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas sebagai awak media saat penganiayaan terjadi .
Menurut Ramlan Lubis sebagai kordinator aksi, wartawan dalam menjalankan profesinya di lindungi undang undang yaitu UU no 40 thn 1999, sepatutnya pelaku penghalangan tugas wartawan bisa di jerat dengan UU no 40 apa lagi wartawan tersebut sempat mendapat perlakuan kasar dari pelaku .
" Fungsi dan tugas wartawan jelas sudah di atur dalam udang undang, pelaku menghalang halangi tugas kerja wartwan dapat di jerat dengan pasal no 40 thn 1999 dengan ancaman yang cukup tegas" ujar Ramlan
Sementara usai melakukan orasi massa dari awak media Rohul dan Palas langsung di terima pihak kejaksaan negeri Sibuhuan, di depan massa pihak kejaksaan negeri Sibuhuan dalam hal ini di wakili kasi penuntut umum Rikardo Simanjuntak, berjanji menerima aspirasipara para awak media.
Rikardo Simajuntak mengungkapkan kasus penganiayaan seorang wartawan saat ini sudah dalam proses persidangan dan di perkirakan Minggu depan sudah masuk dalam proses pembacaan tuntutan .
" Kami menerima aspirasi Rekan rekan awak media Rahul dan Palas, kami akan benar benar terbuka dalam penanganan kasus ini, kasus ini sudah beberapa kali disidangkan dan minggu depansudah masuk dalam jadwal tahap pembacaan tuntutan, " ungkap Rikardo.
Setelah menyerahkan naskah tuntutan kepada pihak kejaksaan, massa aksi langsung membubarkan diri dari halaman kantor kejaksaan negeri Sibuhuan, namun massa mengancam bila aspirasi mereka tidak di anulir, mengancam akan melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak lagi . *(Tim)* ( Rizky Z).